adsensecham

Saturday, June 20, 2015

UU Keperawatan




Hari Kamis Tanggal 25 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi perawat Indonesia. Ya jelas pada hari tersebut sidang paripurna DPR RI mengetukkan palu tanda pengesahan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini dinanti dan ditunggu-tunggu perawat di Indonesia.
Pada saat itu utusan HIMIKA (Himpunan Mahasiswa Keperawatan) kampus saya pun ikut berpartisipasi dalam menyerukan suara.
Undang-Undang Keperawatan adalah sesuatu. Sesuatu yang menyajikan harapan dan tantangan. Harapan bagi insan perawat karena dengan disyahkannya Undang-Undang tersebut maka profesi perawat telah diakui dan disejajarkan keberadaannya dengan profesi lain khususnya profesi kedokteran yang telah lebih dulu memiliki Undang-Undang. Selama ini profesi perawat seolah-olah keberadaannya dipandang sebelah mata. Antara ada dan tiada, sebenarnya keberadaannya amat dibutuhkan namun penghargaannya jauh dari kebutuhan.
Undang-undang keperawatan adalah tantangan. Tantangan bagi perawat untuk membuktikan bahwa perawat adalah profesi tenaga kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi dan lisensi. Dengan tuntutan semacam itu maka profesi perawat harus dapat menjawabnya dengan memberikan pelayanan secara profesional. Bukan pelayanan yang hanya berdasarkan insting belaka tetapi harus dilandasi oleh keilmuan.
Sebagai perawat kita harus siap menerima tantangan tersebut, di sahkannya UU Keperawatan tidak membuat kita aman, tetapi membuat kita semakin harus hati-hati dalam melakukan tindakan, UU bisa diibaratkan pisau yang tajam, yang kegunaannya bisa untuk kebaikan maupun malah bisa melukai pemakainya sendiri, fahami dan terapkan apa isi UU keperawatan, agar kita tidak salah dalam langkah.


No comments: