Hari Kamis Tanggal 25 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi perawat Indonesia. Ya jelas pada hari tersebut sidang paripurna DPR RI mengetukkan palu tanda pengesahan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini dinanti dan ditunggu-tunggu perawat di Indonesia.
Pada saat itu utusan HIMIKA (Himpunan Mahasiswa
Keperawatan) kampus saya pun ikut berpartisipasi dalam menyerukan suara.
Undang-Undang Keperawatan adalah
sesuatu. Sesuatu yang menyajikan harapan dan tantangan. Harapan bagi insan
perawat karena dengan disyahkannya Undang-Undang tersebut maka profesi perawat
telah diakui dan disejajarkan keberadaannya dengan profesi lain khususnya
profesi kedokteran yang telah lebih dulu memiliki Undang-Undang. Selama ini
profesi perawat seolah-olah keberadaannya dipandang sebelah mata. Antara ada
dan tiada, sebenarnya keberadaannya amat dibutuhkan namun penghargaannya jauh
dari kebutuhan.
Undang-undang keperawatan adalah
tantangan. Tantangan bagi perawat untuk membuktikan bahwa perawat adalah
profesi tenaga kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan keperawatan
secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat
yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi dan lisensi. Dengan
tuntutan semacam itu maka profesi perawat harus dapat menjawabnya dengan
memberikan pelayanan secara profesional. Bukan pelayanan yang hanya berdasarkan
insting belaka tetapi harus dilandasi oleh keilmuan.
Sebagai perawat kita harus siap menerima tantangan
tersebut, di sahkannya UU Keperawatan tidak membuat kita aman, tetapi membuat
kita semakin harus hati-hati dalam melakukan tindakan, UU bisa diibaratkan
pisau yang tajam, yang kegunaannya bisa untuk kebaikan maupun malah bisa
melukai pemakainya sendiri, fahami dan terapkan apa isi UU keperawatan, agar
kita tidak salah dalam langkah.
No comments:
Post a Comment